Pengembangan sistem ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
UU Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa manajemen ASN harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit guna mewujudkan ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Penataan jabatan merupakan bagian penting dari manajemen ASN.
PP Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Mengatur penyusunan kebutuhan pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta evaluasi jabatan sebagai dasar perencanaan sumber daya manusia aparatur.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Memuat tata cara penyusunan dokumen analisis jabatan, meliputi identitas jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, perangkat kerja, tanggung jawab, wewenang, korelasi jabatan, serta syarat jabatan.
Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, aplikasi ini mendukung proses penataan organisasi dan pengelolaan jabatan secara sistematis, akurat, dan terdokumentasi dengan baik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja perangkat daerah.